Revolusi Regulasi, OJK Ganti SEOJK Jadi PADK Demi Kepastian Hukum
Jakarta, SonafNTT-News.com. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah besar dalam memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi sektor jasa keuangan. Melalui penerbitan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK, lembaga ini resmi mengganti Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Langkah ini disebut sebagai bagian dari “revolusi regulasi” OJK untuk memastikan seluruh aturan di sektor keuangan lebih jelas, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Dalam aturan baru tersebut, format PADK kini menyerupai Peraturan OJK (POJK). Batang tubuhnya hanya berisi ketentuan umum atau prinsip utama, sementara rincian teknis akan dijelaskan dalam lampiran.
Dengan struktur ini, OJK ingin memastikan setiap regulasi mudah dipahami dan tidak menimbulkan multitafsir di kalangan pelaku industri keuangan.
Meskipun ada perubahan nomenklatur, OJK menegaskan bahwa seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku. Namun, dokumen-dokumen tersebut kini dianggap sebagai PADK hingga dilakukan pembaruan atau revisi sesuai ketentuan terbaru.
OJK menegaskan, penyempurnaan regulasi ini bukan sekadar perubahan istilah, melainkan upaya serius untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas di sektor jasa keuangan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menugaskan OJK memastikan sistem keuangan nasional berjalan secara adil, stabil, dan berkelanjutan.
“Dengan format baru ini, setiap aturan OJK akan lebih mudah diakses, dipahami, dan diterapkan oleh industri maupun masyarakat,” ungkap pernyataan resmi OJK.
Perubahan nomenklatur ini menandai keseriusan OJK dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi keuangan.
Langkah ini dipandang banyak pihak sebagai sinyal bahwa OJK tengah memasuki babak baru dalam reformasi kebijakan, di mana kepastian hukum dan kemudahan implementasi menjadi fokus utama.
Reformasi regulasi OJK melalui penggantian SEOJK menjadi PADK bukan hanya soal nama, melainkan transformasi menyeluruh untuk menciptakan sistem hukum keuangan yang lebih solid, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
