Sekum PBVSI Kota Kupang Berikan Keterangan di Polresta, Tim Kuasa Hukum Serahkan Bukti Surat

IMG-20260814-WA0009

Kupang, SonafNTT-News.com Sekretaris Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Kupang, Agustinus Tae, memberikan keterangan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kupang Kota terkait Muskot ilegal yang dilakukan beberapa waktu lalu, Jumat (14/8/2026).

Dalam proses tersebut, Agustinus Tae didampingi tim kuasa hukum, yakni Advokat Fendi Bia, S.H., dan Advokat Adeninu Natumnea, S.H.

Selain memberikan pendampingan hukum, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah bukti surat kepada penyidik Reskrim Polresta Kupang Kota. Bukti-bukti tersebut diserahkan untuk mendukung keterangan dan memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan persoalan yang sedang diproses oleh pihak kepolisian.

Advokat Fendi Bia, S.H., mengatakan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk pendampingan hukum terhadap Agustinus Tae dalam menjalani proses pemeriksaan di kepolisian.

“Agustinus Tae hari ini memberikan keterangan kepada penyidik. Kami selaku kuasa hukum mendampingi beliau selama proses tersebut. Selain itu, kami juga menyerahkan bukti-bukti surat kepada penyidik Reskrim Polresta Kupang Kota sebagai bagian dari upaya memberikan informasi dan fakta yang relevan,” ujarnya.

Menurutnya, bukti surat yang diserahkan diharapkan dapat menjadi bahan bagi penyidik dalam melihat persoalan secara utuh dan objektif.

“Kami menyerahkan bukti surat yang kami anggap relevan dengan perkara ini. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai dan melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti tersebut sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Kupang Kota.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik. Prinsip kami sederhana, bahwa setiap persoalan harus dilihat berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum selama proses tersebut berjalan dan siap memberikan bukti maupun informasi tambahan apabila nantinya dibutuhkan oleh penyidik.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan secara profesional, objektif dan transparan sehingga persoalan yang ada dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia,” tutupnya.

Exit mobile version