Hukrim

BPN Malaka Serahkan Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat) Di Sembilan Desa.

Malaka,Sonafntt.news.com. Dalam rangka mendukung kebijakan program Pemerintah pusat yang melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka Provinsi NTT menyerahkan bukti kepemilikan (sertifikat) pada sembilan desa yang tersebar di Kabupaten Malaka.

Proses pembagian sertifikat merujuk pada undang-undang Agraria pasal 19 ayat 1 dan 2, tentang jaminan kepastian hukum oleh pemerinta,. maka diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah republik indonesia sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah. Langkah selanjutnya membuat pendaftaran hak atas tanah, serta pemberian surat-surat hak atas tanah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka, Gonzalo Antonio ketika ditemui oleh awak media di ruang kerjanya”,senin (13/07/2020).

Program visi misi presiden RI Jokowi Widodo yang dituangkan melalui nawa cita jokowi, dengan tagline reforma agraria, untuk mensertifikatkan seluruh tanah yang dimiliki oleh rakyat indonesia tanpa terkecuali. tentunya dengan syarat syarat yang sudah atur dalam undang undang agraria.

Kepala BPN Kabupaten Malaka menjelaskan, bahwa untuk tahun 2019 Badan Pertanahan Kabupaten Malaka sudah menargetkan untuk program redis 3.000 bidang, dan sudah dibagikan kepada 9 desa yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten malaka. sementara untuk tahun 2020 ada dua kegiatan yakni, pendaftaran tanah sistematis tetap lengkap (PTSL ) yang terdiri dari peta bidang tanah dengan targetnya ada 1.300 bidang dan realisasi pada dua 2 desa yakni Desa Wederok sebanyak 451 bidang dan desa Seserai sebanyak 849 bidang.Selanjutnya untuk Sertifikat hasil tanah (SHT) ditargetkan 1.200 penerbitan sertifikat. yang terealisasi sebanyak 1000 bidang kepada 2 desa yaitu Desa Kateri 455 sertifikat dan Desa Lamea sebanyak 545 sertifikat dengan realisasi sertifikatnya seratus persen. lalu untuk redis 400 bidang tanah, khusus satu desa yakni desa maemina dengan realisasi seratus persen”, tuturnya

Program PTSL untuk tahun 2021 kurang lebih 20.000, bidang dan akan dilaksanakan pada bulan agustus dengan dialokasikan pada 127 desa se- kabupaten malaka.

” Antonio menambahkan bahwa, sebelum kita melakukan pengukuran, kita perlu melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat. agar dapat mengantisipasi atau menghindari dari yang namanya konflik antara masyarakat, saat petugas turun melaksanakan pengukuran”, katanya

Program PTSL menjadi program tahunan yang harus dijalankan agar masyarakat dapat memanfaatkan surat hak atas tanahnya, untuk dipergunakan dalam meningkatkan ekonomi keluarga, dengan modal pinjaman menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan usaha.

” Gonzalo berharap kepada masyarakat, agar antusias dan respon masyarakat pada informasi dari pemerintah desa, ketika ada program PTSL dari badan pertanahan Kabupaten Malaka, agar masyarakat dapat menyiapkan dokumen seperti, surat pajak dan dokumen kependudukan lain, serta penyelesaian batas tanah antara masyarakat atau keluarga, jika tanah itu tanah ulayat. serta partisipasi pemerintah desa, untuk memfasilitasi masyarakat sehingga dapat mendaftarkan tanahnya. juga melakukan mediasi dengan masyarakat yang tanahnya bermasalah, sehingga ketika petugas kami turun ke lapangan langsung melakukan pengukuran”,(FB/rep).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *